| Memberantas Korupsi di Daerah Dengan Penguatan Aturan Main |
|
| Written by Anto Selayar Dotcom |
| Thursday, 19 October 2006 23:38 |
|
Seorang teman mencoba menggambarkan kondisi negara kita, saat orde baru kekuasaan benar-benar berada di tangan eksekutif ditandai dengan begitu kuatnya kekuasaan presiden, gubernur dan bupati, pusat kekuasaan ada di tangan mereka lembaga lain cuma menjadi bantalan stempel pembenaran dari putusan mereka.
Tahun 1999 sampai 2004 seiring dengan derasnya arus reformasi, lembaga legislatif yang diangap mewakili masyarakat tiba-tiba menjadi begitu kuat. Kekuasaan seolah-olah ada di tangan legislatif. Tahun 2004 sampai sekarang terjadi lagi perubahan, ditandai dengan begitu banyaknya pejabat eksekutif maupun legislatif diseret ke meja hijau konon ini tanda bahwa pusat kekuasaan berpindah lagi ke tangan yudikatif. Tentu gambaran di atas masih bisa kita perdebatkan namun realitas yang bisa kita lihat adalah begitu banyaknya pejabat baik pejabat pusat maupun di daerah-daerah yang terlibat atau diduga terlibat dalam kasus-kasus korupsi dengan berbagai macam modus mereka, bahkan kalangan Akademisi kampus juga ikut-ikut terseret. Saat ini pemerintah pusat seakan ingin menghapus image yang terlanjur muncul yakni, penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia mandul. Sampai-sampai pernah muncul guyonan "tidak benar ada korupsi di Indonesia karena tidak ada koruptor buktinya tidak ada orang yang dihukum karena korupsi". Berkaitan dengan pemberantasan korupsi, salah satu upaya pemerintah pusat dan DPR adalah dengan mengesahkan 3 buah Undang-undang berkaitan dengan Pengelolaan keuangan yakni UU no. 17 Tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan negara dan UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Ketiga Undang-undang ini menjadi dasar pengelolaan Keuangan negara/daerah menggantikan aturan lama yang masih peninggalan belanda(ICW). Khusus Untuk pengelolaan keuangan Di daerah ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) no 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Tehnis pelaksanaannya diatur dalam Permendagri No 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Tentunya diharapkan dengan aturan baru yang rencananya efektif mulai berlaku tahun 2007 ini pengeloaan keuangan daerah menjadi lebih transparan, efisien dan efektif pada akhirnya dana-dana yang dikelola oleh pemerintah daerah melalui APBD akan lebih banyak dirasakan masyarakat, sebab Kriteria utama APBD berkualitas adalah sejauh mana APBD yang disusun tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat . Namun tentunya ada pertanyaan besar mengganjal, apakah rangkaian undang-undang dan aturan diatas dapat menjamin atau minimal memberikan harapan baru akan pemberantasan korupsi khususnya di daerah? Faktor penentu Keberhasilan Yang dimaksud lubang disini adalah adanya kekosongan aturan dalam masalah tertentu yang memungkinkan terjadinya multiinterprestasi. Sebagai contoh adalah selama ini belum ada sanksi yang jelas kepada daerah yang terlambat mengesahkan APBD-nya. Hal ini sangat penting karena keterlambatan pengesahan APBD menyebabkan lama waktu pelaksanaan pembangunan menjadi berkurang dampaknya pada kualitas pekerjaan akan menurun. Selain itu keterlambatan APBD akan menurunkan perputaran ekonomi, dana yang seharusnya telah lama berputar dimasyarakat menjadi tertunda. Dalam aturan baru telah disebutkan bahwa pengesahan APBD satu bulan sebelum tahun berjalan bila sampai tanggal 15 Desember tahun berjalan DPRD belum mengesahkan maka Bupati dapat mengeluarkan Peraturan Bupati Tentang APBD mengacu kepada APBD tahun lalu terutama menyangkut kegiatan-kegiatan rutin dan mendesak. Secara umum isi aturan di atas sudah cukup baik dalam mengatur keuangan daerah memang harus diakui ,masih terdapat ketidaksinkronan antara materi dalam Undang-Undang, penjelasan dalam PP sampai aturan tehnisnya yang dijabarkan dalam peraturan mendagri no 13 tahun 2006. disamping itu terlihat dalam aturan baru tersebut hanya merubah beberapa istilah lama yang cukup membingungkan karena banyaknya istilah-istilah baru yang mesti dihafal menurut penulis ketidaksingkronan ini terjadi karena Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah digodok menteri Keuangan sedangkan aturan tehnisnya dikeluarkan menteri dalam negeri. Salah satu perubahan mendasar dalam aturan baru ini adalah diberikannya kewenangan yang lebih besar kepada satuan kerja (Dinas, Badan dan kantor) untuk mengatur keuangannya sendiri dalam bentuk penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) yang selama menjadi wewenang kepala daerah. Kewenangan ini bisa menjadi bumerang jika satuan kerja tidak siap melaksanakan kegiatan sesuai dengan renstra masing-masing satuan kerja terlebih lagi bila tidak mampu membuat laporan pelaksanaan kegiatan sesuai standar pelaporan yang telah ditetapkan. Jika selama ini yang menjadi tersangka kasus korupsi di daerah kebanyakan kepala daerah dan Pimpinan DPRD, Kita tidak ingin ke depan ada banyak kepala satuan kerja yang terseret proses pengadilan. Hal ini disebabkan pemberian kewenangan juga berarti pembebanan akan tanggungjawab. Sesuai dengan aturan baru, Kepala Satuan kerjalah yang akan membuat laporan pelaksanaan kegiatan selanjutnya bagian keuangan (PPKD) cuma bersifat merekap laporan. Dengan demikian tanggungjawab pelaksanaan APBD akan lebih banyak dilakukan oleh Satuan kerja tidak lagi bertumpu hanya pada Kepala Daerah. Faktor kedua yang harus diperhatikan dalam menjawab pertanyaan apakah aturan main yang baru dapat menjamin pemberantasan korupsi adalah adalah sejauh mana SDM aparat di daerah mampu menjalankan aturan baru tersebut. Aturan baru ini lebih kompleks dan lebih jelimet sehingga membutuhkan SDM handal untuk menjamin jalannya sistem dengan baik. Tanpa SDM yang handal dan berdisiplin aturan tersebut tidak berarti apa-apa. Sebagai contoh jenis laporan pelaksanaan APBD yang diserahkan ke DPRD akan bertambah banyak, terdiri dari Laporan perhitungan APBD, laporan aliran kas, neraca daerah dan catatan atas laporan keuangan daerah selain itu ada laporan pelaksanaan satu semester dan prognosis semester berikutnya dan juga laporan kondisi Perusahaan Daerah. Tentunya masing-masing satuan kerja harus mempunyai SDM yang bisa melaksanakan semua itu. Berkaitan dengan SDM sebagai syarat keberhasilan penerapan aturan baru ini dalam rangka mengurangi tingkat korupsi adalah berkenaan dengan moralitas aparat. Sebagus apapun aturan yang telah dibuat tentunya masih punya celah yang bisa ditembus, sebagus apapun kerja pengawasan dan audit pasti masih punya kekurangan apalagi bila ada kerjasama diantara pelaku dari berbagai instansi yang terlibat. Sehingga yang dimaksud SDM disini bukanlah Cuma berkenaan dengan kemampuan kerja saja tetapi juga mencakup kejujuran aparat, amanah dan sifat-sifat baik lainnya. Faktor lain yang menentukan berkurangnya korupsi di daerah-daerah dengan aturan baru ini adalah adanya contoh dari pemerintah pusat. Kita tahu bahwa 2 tahun terakhir audit BPK terhadap laporan keuangan negara menghasilkan opini disclaimer atau yang terjelek. Diantara opini yang ada. Artinya pengelolaan keuangan di negara kita juga amburadul. Adalah sangat tidak adil jika daerah dituntut mempunyai pengelolaan keuangan daerah yang baik jika pemerintah pusat tidak memberi contoh baik dalam hal pengelolaan keuangan negara. Biasanya daerah-daerah mencontoh cara-cara yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam melakukan penyimpangan anggaran. Akhirnya semoga aturan baru ini dapat mengoptimalkan pengelolaan potensi masing-masing daerah dan membawa manfaat bagi usaha-usaha pemberantasan penyimpangan keuangan terutama di daerah-daerah. Comments (0) |
| Last Updated ( Wednesday, 22 October 2008 13:46 ) |