| Nyabu, Anggota DPRD Selayar Diancam 5 Tahun Penjara |
|
|
|
| Written by AF, Selayar Dotcom |
| Saturday, 06 March 2010 12:53 |
|
Media rakyat,Kamis (29/10) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar Irwan Arfa yang di tangkap karena menggunakan barang haram Narkoba ,sidangnya di gelar kamis 29 Oktober di Pengadilan Makassar bersama tiga rekannya,Benni Iskandar,Jumriani serta James ketiganya di dakwa melakukan perbuatan pidana dengan cara mengedarkan,menyimpan,menggunakan Narkoba jenis sabu-sabu. Sidang yang mendudukan wakil rakyat dari selayar tersebut di pimpin oleh,Wayan SH,dan Andi Cakra SH sementara,Jaksa Penuntut Umum,A Hariani Ghalib SH salah satu Jaksa yang bertugas di Kejati Sul-Sel. JPU A.Hariani Ghalib saat di temui mengkofirmasi tentang pasal yang di dakwaan,no coment sehingga ada kesan bahwa oknum jaksa tersebut di sinyalir sudah ada pembicaraan sebelumnya, pengamatan media ini,ketika usai persidangan terdakwa Irwan Arfa mendapat perlakuan istmewa dari oknum Jaksa di mana terdakwa lainnya, yaitu Beni,Jumriani,James sudah digiring masuk ruang tahanan Kejari Makassar,namun Irwan Arfa dan Jaksa Hariani SH dengan santainya ngobrol di dalam tokoAdyaksa.pemandangan seperti ini memunculkan sinyalemen negatif tentang kinerja seorang Jaksa. Sementara Ketua Majelis Hakim,Wayan SH mengatakan,” di jerat pasal 62 ayat 1dan 2,Undang Undang Physicotropika tahun 1997,”kalau soal ancaman hukuman, saya lupa silahkan aja ke Humas, nanti terjadi over labe ujar Wayan SH Irwan Arfa yang diduga menerima uang tersebut saat di konfirmasi,di halau oknum Jaksa berinisial A.HG.
Sumber : Media Rakyat Comments (0) |



